Samarinda — Di tengah semarak penampilan barongsai dari Vihara Muladharma dan lantunan doa yang khidmat, Purba Legal Group resmi membuka lembaran baru dalam kiprahnya di dunia hukum Indonesia. Bertempat di Jalan Danau Semayang Nomor 12, Samarinda, Jumat (12/9/2025) kantor hukum dan kurator ini menggelar Grand Opening yang menandai tonggak penting dalam perjalanan panjang mereka melayani masyarakat.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Saud Purba SH, pendiri sekaligus figur sentral Purba Legal Group, didampingi keluarga dan staf. Momen tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan simbol transisi dari masa lalu yang penuh dedikasi menuju masa depan yang lebih strategis dan inklusif.
“Sejak 2013 kami sudah hadir, tapi tahun ini kami memulai langkah baru,” ujar Saud Purba SH dalam sambutannya. “Kantor ini kami dirikan khusus untuk memperluas pelayanan di bidang kepailitan dan bantuan hukum, baik yang bersifat legitimasi maupun non legitimasi.”tambahnya.
Purba Legal Group bukan hanya satu entitas. Ia merupakan sinergi dari tiga lembaga: Kantor Hukum Saud Purba SH dan Rekan, Anggie Danielle Law Firm, dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) VOX DEI. Ketiganya bersatu dalam visi yang sama, yakni menghadirkan keadilan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun, khususnya dalam perkara perdata dan hukum bisnis, Purba Legal Group kini memperluas jangkauan pelayanannya ke seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Lampung,
Saud Purba menekankan bahwa pemindahan kantor bukan sekadar soal lokasi, melainkan refleksi dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Kehidupan kita mungkin meningkat ke depannya, pelayanan kita semakin membaik. Harapannya, dengan kantor baru ini kita dapat memperoleh hal-hal yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Dengan semangat baru dan fondasi yang kuat, Purba Legal Group menempatkan dirinya sebagai garda depan dalam pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan berdampak luas. Grand Opening ini bukan hanya perayaan, tetapi deklarasi bahwa hukum bukan hanya soal pasal dan ayat, melainkan tentang keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.(*)






