Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri yang dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA), mengonfirmasi pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Keduanya terbukti melanggar hukum atas tindakan asusila yang dilakukan di area sebuah masjid di kawasan Mekkah.
Dua individu yang dieksekusi tersebut teridentifikasi bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Penangkapan dilakukan oleh otoritas keamanan setempat sesaat setelah kejadian berlangsung di dalam area ibadah.
Usai melampaui serangkaian investigasi mendalam, berkas perkara dilimpahkan ke meja hijau. Majelis hakim yang mengadili kasus ini memutuskan bahwa tindakan para terdakwa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap kesucian tempat ibadah. Atas pertimbangan tersebut serta situasi saat peristiwa terjadi, pengadilan menjatuhkan vonis vonis mati berdasarkan ketentuan hukum ta’zir yang berlaku di Arab Saudi.
Putusan peradilan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan oleh tingkatan peradilan di atasnya dan disahkan melalui dekrit kerajaan. Pelaksanaan eksekusi pidana mati tersebut resmi dijalankan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah hukum Mekkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan kembali komitmen tegas pemerintah kerajaan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kehormatan dan kesucian rumah ibadah. Pihak berwenang turut mengimbau dan memperingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi aturan hukum setempat, mengingat tindakan serupa akan ditindak tanpa kompromi sesuai regulasi Kerajaan.(***)


