SAMARINDA – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 berlangsung penuh dinamika. Sesuai regulasi, persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda Perubahan APBD seharusnya ditetapkan paling lambat akhir September. Namun, tarik ulur antara Pemprov dan DPRD Kaltim membuat proses ini berjalan lamban.

Banggar DPRD Kaltim bersama TAPD telah beberapa kali menggelar rapat kerja, tetapi belum mencapai kesepakatan. Ketegangan ini akhirnya mencair pada Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Sabtu (26/9/2026), dengan penandatanganan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Rapat paripurna sempat diskors dua kali karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum. Kondisi ini memicu interupsi dari Anggota DPRD Kaltim Didik Agung Eko Wahono (Fraksi PDIP). Ia menegaskan bahwa sesuai Tatib DPRD Kaltim Pasal 172, rapat pengambilan keputusan wajib dihadiri gubernur, bukan sekprov. Didik juga menyoroti kehadiran anggota melalui zoom meeting yang menurut Tatib Pasal 173 tidak sah untuk paripurna pengambilan keputusan.“Tatib kita jelas, hybrid meeting tidak dapat dilaksanakan untuk paripurna pengambilan keputusan. Yang dihitung tetap yang hadir di gedung paripurna,” tegas Didik.

“Tatib kita jelas, hybrid meeting tidak dapat dilaksanakan untuk paripurna pengambilan keputusan. Yang dihitung tetap yang hadir di gedung paripurna,” tegas Didik.

Klarifikasi Pimpinan DPRD Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud selaku pimpinan rapat menanggapi bahwa agenda kali ini belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. “Hari ini kita baru rancangan perubahan KUA dan PPAS. Pengambilan keputusan nanti setelah tahap ini,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, keterlambatan pembahasan terjadi karena menunggu rapat dengan MCP KPK. “Seharusnya selesai di minggu kedua September, tapi kita agak telat,” jelasnya.

DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026. Setelah penandatanganan rancangan KUA dan PPAS, kedua pihak akan menggelar serangkaian rapat lanjutan secara intensif guna mengejar batas waktu pengesahan yang ditetapkan regulasi, yakni akhir September. Langkah ini menjadi krusial agar proses legislasi tidak kembali tertunda, sekaligus memastikan APBD Perubahan dapat segera dijalankan sebagai instrumen pembangunan daerah yang efektif dan tepat sasaran.(*)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.